CKD & CBU

Posted by Unknown on 18.45 with 2 comments


Kali ini saya akan bahas tentang manufaktur khususnya di bidang assembly kendaraaan. Dimana masih banyak orang yang kurang ngerti asal-usul dari kendaraannya. Dari Showroom ? Pabrik ? ini jawaban yang biasa orang awam bilang, tapi coba kita lihat dari sisi seorang engineer, dimana secara umum assembly kendaraan baik motor, mobil atau kendaraan lainnya bisa dibagi menjadi 2, yaitu CKD & CBU. Penasaran ? yuk liat penjelasannya.

1. CKD (Completely Knocked Down) atau secara bahasa yaitu mendatangkan komponen kendaraan dan merakit di dalam negeri. Jadi semua komponen kendaraan masih dalam bentuk lepas atau terpisah yang nantinya akan dirakit oleh ATPM lokal. Cara ini dinilai mampu menekan biaya produksi yang akan berimbas ke harga penjualan. Kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan CKD sekurang-kurangnya harus mengandung 4 (empat) komponen yaitu Motor Penggerak, Transmisi, Gandar (Axle) dan Chassis dan/ atau Body. Kendaraan bermotor roda dua dalam keadaan CKD sekurang-kurangnya harus mengandung 4 (empat) komponen yaitu Motor Penggerak dengan atau tanpa transmisi, Roda dan bagiannya, Rangka dan Kemudi.


2. CBU (Completely Built Up) atau secara bahasa yaitu mendatangkan kendaraan secara utuh dari manufaktur orisinilnya (luar negeri). Jadi kendaraan yang termasuk CBU ini udah dirakit oleh ATPM luar dan biasanya dikirim pake kapal ke Indonesia. Biasanya juga mobil yang termasuk CBU adalah mobil atau motor kelas menengah sampai atas. Bahkan di beberapa perusahaan importir umum, mobil CBU setelah dirakit di negeri asalnya, mobil tersebut dibawa ke australia atau selandia baru untuk transformasi dashboardnya, karena beberapa mobil dari luar negeri masih menggunakan setir kiri. Jadi kalau dihitung plus biaya kapal, pajak, transformasi dahsboard, dan lain-lain harganya udah pasti selangit.

Selesai ? belum. Di beberapa buku yang saya baca ternyata masih ada satu lagi tipe assembly kendaraan yaitu SCD.

3. SCD (Semi Completely Knock Down). Dari yang saya baca SCD punya 2 arti, yang pertama, kendaraan yang termasuk SCD dirakit beberapa puluh persen, lalu dikirim ke Indonesia belum secara utuh, lalu dirakit secara utuh di Indonesia. Yang kedua, kendaraan dirakit secara utuh, lalu oleh pabrikan sengaja membongkar lagi kendaraan tersebut, lalu dikirim ke Indonesia dalam bentuk komponen, lalu dirakit lagi di Indonesia. Contoh : Volkswagen pernah nerapin SCD di VW Touran, jadi pas selesai dirakit di Wolfsburg (Jerman), mobil tersebut dibongkar lagi dan dikirim ke Indonesia lalu dirakit di Indonesia, Tau tujuannya apa ? demi nekan harga. Meskipun begitu harga VW Touran di Indonesia masih di kisaran RP. 400 juta.

Masih bingung ? saya kasih contoh ATPM yang menerapkan CKD, CBU, plus nama kendaraannya.